-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wakil Bupati Morut Sampaikan Empat Ranperda 2026 di Paripurna DPRD

Jumat, 10 April 2026 | April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T16:42:14Z
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
KOLONODALE – CANANGNEWS.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026, Jumat (10/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala, didampingi Wakil Ketua I Megawati Ambo Asa dan Wakil Ketua II Ambo Mai. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K., S.Pd., M.Pd., anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati H. Djira K. menyampaikan penjelasan mewakili Bupati. Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus disusun secara terencana, harmonis, dan partisipatif.

“Perda harus disusun secara terencana, harmonis, dan melibatkan masyarakat agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” ujar Djira.

Ia juga menekankan pentingnya setiap tahapan pembentukan Perda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Adapun empat Ranperda yang disampaikan meliputi:

Pertama, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang bertujuan menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui layanan bantuan hukum gratis serta perlindungan hak konstitusional warga.

Kedua, Ranperda tentang Perubahan Tata Cara Pencalonan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang mandiri dan demokratis.

Ketiga, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang menggantikan Perda sebelumnya dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Keempat, Ranperda tentang Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang difokuskan pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah serta penguatan sistem informasi aset sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Djira menambahkan, keempat Ranperda tersebut telah melalui proses konsultasi publik dan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah.

Pemerintah daerah berharap DPRD Morowali Utara dapat segera menindaklanjuti pembahasan pada tahap berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam upaya menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Morowali Utara ke depan.

#(ril)

×
Berita Terbaru Update