![]() |
| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,23 gram. |
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,23 gram. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial TAS alias T (23).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang berasal dari Kota Palu dan akan melintas di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, SH, mewakili Kapolres, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 13.30 WITA.
“Tersangka kami amankan saat singgah di salah satu kios di Jalan Trans Sulawesi, Desa Korowou, Kecamatan Lembo. Ia diduga hendak melintas dari Kota Palu menuju wilayah Morowali,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (13/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu dalam plastik klip berisi kristal bening dengan berat 25,23 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah tas warna hitam dan satu unit telepon genggam merek Realme.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
AKP Christoforus juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tutupnya.
#(yudha)
