![]() |
| Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB alias A (45), warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. |
BANGGAI – CANANGNEWS.ID
Aparat kepolisian dari Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB alias A (45), warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan bahwa informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” ujar AKP Hasanuddin.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat total 1,98 gram yang berada di sekitar pelaku. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya alat hisap, enam buah korek api gas, dompet, gunting, kotak plastik berisi sedotan, plastik bening, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pada Minggu (15/2), pelaku sempat pergi ke Palu menggunakan mobil rental untuk membeli sekitar 5 gram sabu seharga Rp5 juta. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Luwuk.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Kasat Narkoba.
#yudha

