![]() |
| Tim Klewang Opsnal Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria bernama Hendri Mai Putra alias Hen Raya (32), diduga sebagai pelaku pembunuhan. |
Tim Klewang Opsnal Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria bernama Hendri Mai Putra alias Hen Raya (32), yang diduga sebagai pelaku pembunuhanTim Klewang Opsnal Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria bernama Hendri Mai Putra alias Hen Raya (32), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang pengunjung karaoke bernama Peri (48). Penangkapan dilakukan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
Pelaku diamankan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jati Rumah Gadang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (3/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB di sebuah tempat hiburan malam, Karaoke Damarus, yang berlokasi di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhamad Yasin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta analisis rekaman CCTV di lokasi.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV yang merekam kejadian,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 20 cm yang diduga digunakan pelaku. Selain itu, turut diamankan barang milik korban dan pelaku seperti pakaian, tas selempang, sandal, serta sepatu.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan seorang perempuan bernama Putri Bunga Alika, yang merupakan anak kandung korban. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/292/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, tertanggal 3 April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku dan korban berada di lokasi yang sama dan terlibat cekcok mulut. Ketegangan meningkat hingga pelaku diduga mengeluarkan pisau dan berupaya menyerang korban.
Aksi tersebut sempat dilerai oleh seorang wanita dan sejumlah pengunjung. Korban bahkan sempat meninggalkan ruangan karaoke, namun pelaku mengejar dan akhirnya melakukan penusukan.
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, mengungkapkan bahwa motif sementara diduga dipicu rasa cemburu.
“Pelaku tidak senang melihat korban datang bersama istrinya, yang diketahui juga merupakan wanita yang disukai pelaku. Diduga ada hubungan asmara atau cinta segitiga yang memicu kejadian ini,” jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan secara jelas hubungan antara korban, pelaku, dan wanita yang diduga menjadi pemicu konflik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) jo Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
#(Rj)
