![]() |
| Pemuda berinisial AS (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. |
Kepolisian Sektor (Polsek) Marawola, Polres Sigi, resmi menetapkan seorang pemuda berinisial AS (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Daenggune, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Marawola, Iptu Kasmat Lihawa, S.H., saat memberikan keterangan di Mapolsek Marawola pada Senin (6/4/2026).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 26 Maret 2026. Korban, Hibran (43), yang merupakan warga Desa Kanuna, Kecamatan Kinovaro, mengalami luka robek di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan tongkat rotan oleh tersangka.
“Terduga pelaku berhasil diamankan pada malam kejadian. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Kasmat.
Dari hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut diduga dipicu oleh pertengkaran antara korban dan tersangka yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Kapolsek Marawola juga mengimbau masyarakat agar menjauhi konsumsi minuman keras, terutama secara berlebihan, karena berpotensi memicu terjadinya tindak kriminalitas.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan menghindari minuman keras, karena kerap menjadi pemicu terjadinya kekerasan,” pungkasnya.
#(yudha)
