-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Lintas Provinsi, Denintel Kodam XX/TIB Serahkan 42 Dus ke Bea Cukai Teluk Bayur PADANG_CANA

Jumat, 13 Februari 2026 | Februari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-17T10:16:42Z
Kodam XX/TIB Serahkan 42 Dus ke Bea Cukai Teluk Bayur  

PADANG_CANANGNEWS.ID

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam regulasi tersebut, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berlipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Komitmen penegakan hukum itu kembali ditegaskan oleh Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol melalui Detasemen Intelijen (Denintel) yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal lintas provinsi dan menyerahkan barang bukti kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur, Jumat (13/2).

Sebanyak 42 dus rokok berbagai merek tanpa pita cukai diamankan di kawasan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Selain itu, aparat turut menyita satu unit truk pengangkut jenis Isuzu Giga yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi.

Barang bukti rokok tanpa cukai resmi


Pemeriksaan Internal Diperketat

Sebelum pelimpahan dilakukan, Dandenintel Kodam XX/TIB mengambil langkah tegas dengan membawa seluruh muatan ke Markas Deninteldam untuk pemeriksaan maraton. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada keterlibatan oknum serta menjamin proses berjalan sesuai prosedur hukum.

Penyerahan barang bukti beserta berkas perkara diterima langsung oleh Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Teluk Bayur, Syukran Kurniawan.

Dalam keterangannya, Syukran menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun bersama TNI.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kodam XX/TIB. Kami menyadari adanya keterbatasan personel di pihak Bea Cukai, sehingga dukungan dari aparat TNI-Polri sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran rokok ilegal secara efektif di wilayah Sumatera Barat,” ujarnya.

Sinergi Putus Mata Rantai

Dengan pelimpahan ini, Bea Cukai akan melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri jaringan distribusi dan mengejar aktor intelektual di balik peredaran rokok ilegal tersebut yang diduga beroperasi hingga wilayah Kabupaten Tanah Datar.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat serta membuka celah bagi praktik kriminal terorganisir lintas daerah.

Ketegasan Kodam XX/TIB dalam melakukan pengawasan internal sekaligus penindakan di lapangan menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik ilegal di wilayah hukumnya. Operasi ini sekaligus menunjukkan soliditas sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi penerimaan negara dari kebocoran akibat barang kena cukai ilegal.

#red

×
Berita Terbaru Update