![]() |
| Seorang pria berinisial AP (56), warga Kelurahan Soho, Luwuk Banggai, diamankan polisi bersama barang bukti sabu seberat 10,42 gram. |
Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Banggai. Seorang pria berinisial AP (56), warga Kelurahan Soho, Luwuk Banggai, diamankan polisi bersama barang bukti sabu seberat 10,42 gram.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Luwuk.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP Hamid, Kamis (7/5/2026).
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 12 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan total berat 10,42 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap bong, timbangan digital, telepon genggam, serta satu pak plastik bening.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diamankan saat diduga hendak mengedarkan narkotika menggunakan mobil Toyota Agya bernomor polisi DN 1135 CI.
“AP diamankan saat akan mengedarkan barang haram tersebut dengan mengemudikan kendaraan,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 2 Ayat (11) salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.
#(yudha)
