-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Pengrusakan di Bolano Lambunu Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Jumat, 10 April 2026 | April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T16:58:30Z
Penyelesaian dilakukan dengan mediasi yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

PARIGI MOUTONG – CANANGNEWS.ID

Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan di wilayah hukum Polsek Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Penyelesaian dilakukan dengan mediasi yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Perkara ini bermula dari laporan korban, Moh. Yusup Posuma, terkait dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh Wahyu Febrianto alias Utun. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.40 WITA di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bolano Lambunu melakukan penyelidikan. Namun, atas permintaan korban untuk mempertemukan kedua belah pihak, Kapolsek Bolano Lambunu IPTU Nyoman Jayus Mulyawan memfasilitasi proses mediasi guna penyelesaian secara kekeluargaan.

Mediasi berlangsung pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, dan bersedia mengganti kerugian sebesar Rp2.000.000 kepada korban.

Korban pun mencabut laporan pengaduannya dan menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum. Kedua pihak juga sepakat untuk tidak saling menuntut serta berkomitmen menjaga hubungan baik ke depan.

Kapolsek Bolano Lambunu IPTU Nyoman Jayus Mulyawan mengatakan, penyelesaian melalui pendekatan restorative justice merupakan langkah tepat dalam kasus tertentu.

“Hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Ketika korban dan pelaku sepakat berdamai, mengakui kesalahan, serta ada pemulihan kerugian, hal tersebut menjadi solusi yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di masyarakat serta mencegah konflik berkepanjangan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Dokumen pernyataan bersama dan pencabutan laporan telah ditandatangani kedua pihak dan disaksikan aparat setempat.

Penutup:

Penyelesaian ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mendorong penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

#(yudha)

×
Berita Terbaru Update