Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Cemburu Berujung Kekerasan, Pria di Luwuk Ditangkap Usai Aniaya Pacar dan Ancam Sebar Video Pribadi

Jumat, 17 April 2026 | April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T08:29:07Z
Tim Resmob Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial LF (21), atas dugaan tindak pidana penganiayaan disertai ancaman penyebaran konten asusila.
BANGGAI — CANANGNEWS.ID

Tim Resmob Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial LF (21), warga Jalan Gunung Julutumpu, Luwuk, atas dugaan tindak pidana penganiayaan disertai ancaman penyebaran konten asusila, Jumat (17/4/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial IA (19), seorang mahasiswi yang berdomisili di Jalan Dr. Sutarjo, Luwuk. Korban melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang diketahui merupakan pacarnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di kediaman korban.

“Pelaku diduga melakukan penganiayaan karena dilatarbelakangi rasa cemburu. Ia mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain,” ungkap AKP Nur Arifin.

Dalam kejadian tersebut, pelaku dilaporkan memukul korban menggunakan tangan terkepal ke bagian hidung dan dahi, menarik rambut, hingga mencekik dan menginjak tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka berupa hidung berdarah, memar di dahi, serta rasa sakit di sekujur tubuh.

Tak hanya melakukan kekerasan fisik, pelaku juga diduga mengancam akan menyebarkan video pribadi korban yang bermuatan asusila.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Tompotika segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. LF kemudian diamankan di rumahnya tanpa perlawanan saat sedang tidur.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Banggai mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami. Layanan Kepolisian 110 juga tersedia selama 24 jam untuk menerima laporan gangguan kamtibmas maupun kejahatan lainnya.

#(yudha)

×
Berita Terbaru Update