-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polri Resmi Terapkan SKCK Online, Masyarakat Kini Bisa Urus Lewat Aplikasi

Selasa, 31 Maret 2026 | Maret 31, 2026 WIB Last Updated 2026-03-31T15:27:57Z

DONGGALA – CANANGNEWS.ID

Masyarakat kini tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor kepolisian untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menghadirkan layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Super App Polri Presisi.

Kepala SPK Polres Donggala, Ipda Juned, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (31/3/2026), membenarkan adanya pembaruan kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat mengajukan permohonan SKCK secara daring melalui aplikasi, tanpa harus datang ke kantor polisi pada tahap awal.

“Layanan SKCK online melalui aplikasi Super App Polri Presisi ini berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023,” ujarnya.

Meski demikian, setelah data dikirim melalui aplikasi, masyarakat tetap perlu datang ke kantor polisi untuk proses pengambilan SKCK yang telah selesai diproses.

Ipda Juned juga menjelaskan bahwa biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni sebesar Rp30.000 sesuai peraturan kepolisian.

Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus SKCK, sekaligus mengurangi antrean di kantor kepolisian.

“Harapannya, program SKCK online ini dapat membantu masyarakat dalam proses pengurusan SKCK di kantor-kantor polisi,” tutupnya.

#(yudha)

×
Berita Terbaru Update