SIGI – CANANGNEWS.ID
Polres Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial S (42) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Reskrim AKP Siti Elminawati membenarkan penanganan kasus tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sigi, Selasa (3/3/2026).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penyidik menduga peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2025. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
#Red
