-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Sigi Kembali Bertindak, Terduga Penyalahguna Narkoba di Desa Bora Ditetapkan Tersangka

Jumat, 20 Maret 2026 | Maret 20, 2026 WIB Last Updated 2026-03-19T17:26:24Z
Polres Sigi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (29) 

SIGI – CANANGNEWS.ID

Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan jajaran kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (29) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, setelah petugas melakukan serangkaian pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chandra, S.H., mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,01 gram. Selain itu, turut diamankan alat isap serta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,01 gram. Selain itu, dan timbangan serta sejumlah perlengkapan lain 

“Dari hasil pengungkapan ini, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Chandra saat memberikan keterangan di Mapolres Sigi, Kamis (19/3/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sigi.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sigi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.

Polres Sigi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan demi keamanan bersama.

#yudha

×
Berita Terbaru Update