![]() |
| Seorang pria berinisial ID (39) diamankan bersama sejumlah barang bukti |
Aparat Polsek Bunta, Polres Banggai, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ID (39) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas jual beli narkoba.
Kapolsek Bunta, IPTU Syafarudin Ramin, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (24/3/2026) malam di kediaman pelaku yang berada di Kelurahan Bunta.
“Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya dan sedang melakukan penakaran sabu,” jelas IPTU Syafarudin.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima laporan dari masyarakat. Warga setempat menginformasikan bahwa di sekitar tempat tinggal pelaku kerap terjadi aktivitas transaksi narkoba.
![]() |
| Barang bukti yang diduga berisi sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), korek api gas, pirex, serta uang tunai sebesar Rp 1.77.5000 |
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan pemantauan hingga akhirnya memastikan keberadaan pelaku. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,25 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, alat hisap (bong), sepuluh korek api gas, satu unit ponsel merek Oppo, empat bungkus plastik bening, dua gunting, serta satu kaca pirex.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.775.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bunta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Banggai dalam pengembangan kasus.
“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan terus berkoordinasi dengan Satnarkoba. Kami tegaskan komitmen untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika,” tegas IPTU Syafarudin.
#yudha

