-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemprov Sumbar Batasi Operasional Truk Sumbu Tiga Saat Arus Mudik Lebaran 2026

Minggu, 08 Maret 2026 | Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T13:01:01Z


PADANG – CANANGNEWS.ID

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih selama periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pembatasan dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan pembatasan diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama yang menjadi jalur mudik di Sumatera Barat.

"Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas diberlakukan pada ruas jalan Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi,” ujar Mahyeldi di Kota Padang, Minggu.

Selain itu, pembatasan juga berlaku pada ruas Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau yang secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam surat keputusan gubernur tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang dibatasi operasionalnya antara lain:

Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih

Mobil barang dengan kereta tempelan

Mobil barang dengan kereta gandengan

Mobil pengangkut minyak mentah sawit (CPO)

Mobil pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu

Mobil pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan

Namun demikian, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan yang membawa kebutuhan penting masyarakat.

Beberapa kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi antara lain kendaraan pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan kebutuhan pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

Mahyeldi menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas selama masa angkutan Lebaran 2026 di Sumatera Barat.

"Langkah ini juga untuk mengoptimalkan pergerakan kendaraan selama arus mudik dan arus balik sehingga perjalanan masyarakat dapat berlangsung lebih aman dan lancar"ujarnya.

Pemerintah daerah bersama pihak terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif selama periode mudik Lebaran.


#lns/Ant

×
Berita Terbaru Update