-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

 Pemko Padang Imbau Pelaku Usaha dan Warga Jaga Ketertiban Selama Ramadhan hingga Idulfitri 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 | Februari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-02-16T23:41:59Z

 

Surat edaran Walikota Padang  Fadly Amran Nomor 500.13.2/30/Dispar-Pdg/2026,tentang operasional usaha Pariwisata dan imbauan terhadap masyarakat.

PADANG_CANANGNEWS.ID

Pemerintah Kota Padang Melalui surat edaran Wali Kota Padang  Fadly Amran dengan Nomor : 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 ,mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan hingga perayaan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif, sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai penegak Perda,Pemko Padang meminta para pelaku Usaha hiburan untuk mematuhi ketentuan dari surat edaram walikota,yang telah ditetapkan selama Ramadhan. Jenis usaha yang dimaksud meliputi karaoke, pub, bar, diskotek, klub malam, rumah makan, restoran, kafe, hotel, panti pijat, serta bentuk usaha hiburan lainnya.

Seluruh pelaku usaha diharapkan dapat menaati aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,

Bagi Setiap Pemilik Usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan dari surat edaran tetsebut,akan titindak dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 83 Peraturan Daerah Kota Padang 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata yaitu sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Selain menyasar pelaku usaha, Pemko Padang turut mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan atau memainkan petasan, mercon, maupun sejenisnya selama Ramadhan dan Idulfitri. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kenyamanan lingkungan serta menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Dengan adanya surat edaran ini,Pemerintah Kota Padang berharap bagi seluruh pelaku usaha dan elemen masyarakat dapat mematuhi atauran serta berperan aktif menciptakan suasana Ramadhan yang damai, tertib, dan penuh toleransi, sehingga rangkaian ibadah hingga Hari Raya Idulfitri dapat berlangsung dengan lancar dan khidmat.

#isakandar

×
Berita Terbaru Update