-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menunggu pembeli,Penjual Obat Mercon Diamankan Satreskrim Polres Pekalongan

Minggu, 22 Februari 2026 | Februari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-02-22T14:29:16Z
Barang bukti obat/bahan pembuat mercon.
PEKALONGAN_CANANGNEWS.ID

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah, mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, karena diduga hendak menjual obat mercon atau bahan peledak petasan.

Terduga pelaku diamankan petugas di Terminal Bus Kajen pada Kamis (19/02/2026) saat diduga tengah menunggu calon pembeli.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Satreskrim Polres Pekalongan telah mengamankan seorang pria berinisial S, warga Kandangserang. Pria tersebut diduga hendak melakukan transaksi obat mercon,” ujar Ipda Warsito, Minggu (22/02/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga menguasai bahan peledak berupa bubuk petasan di kawasan Terminal Bus Kajen. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik transparan berisi obat mercon warna silver dengan berat sekitar 1,3 kilogram. Selain itu, turut diamankan enam bungkus plastik transparan yang masing-masing berisi paket obat mercon, obat sumbu dan kertas sumbu warna putih dengan berat sekitar 1,2 ons per bungkus.

Petugas juga menyita 13 bungkus plastik transparan berisi obat sumbu mercon dengan berat total sekitar 2 ons, tiga lembar kertas sumbu mercon, satu bungkus plastik berisi 367 gram bubuk booster klengkeng, dua bungkus plastik berisi aluminium powder dengan berat total 74 gram, satu kantong plastik warna ungu berisi bubuk herbal seberat 395 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat mercon.

Modus operandi terduga pelaku adalah membuat dan menjual bahan peledak (obat mercon) untuk memperoleh keuntungan,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pekalongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun menggunakan bahan peledak secara ilegal karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain serta melanggar hukum yang berlaku.

#lutfi

×
Berita Terbaru Update