-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Sulteng Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Sengketa Tanah di Sigi

Sabtu, 18 April 2026 | April 18, 2026 WIB Last Updated 2026-04-18T16:50:43Z
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono.
PALU – CANANGNEWS.ID.Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di Kabupaten Sigi. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka,Sabtu (18/04).

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi pada Desember 2021 di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana pembuatan atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau digunakan sebagai alat bukti, dengan maksud agar dokumen tersebut seolah-olah sah.

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama juncto ketentuan penyertaan, sebagaimana telah diperbarui dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia menyebut, proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik telah menetapkan tersangka, baik dari unsur masyarakat sipil maupun oknum aparatur sipil negara (ASN),” ujarnya.

Djoko menegaskan, penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan akuntabel,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Masyarakat yang memiliki informasi tambahan diminta untuk melaporkannya kepada penyidik guna mendukung proses hukum.

Selain itu, Djoko berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pengurusan dokumen, khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting untuk menjunjung tinggi kejujuran. Setiap pelanggaran hukum tentu memiliki konsekuensi,” pungkasnya.

#(yudha)

×
Berita Terbaru Update