POSO – CANANGNEWS.ID
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Poso terus mengintensifkan kegiatan strong point pada pagi hari guna mengantisipasi kemacetan, kecelakaan, serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di sejumlah titik rawan.
Kegiatan rutin ini dilaksanakan di lokasi-lokasi strategis seperti persimpangan padat, objek vital, serta pusat keramaian masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh KBO Lantas Polres Poso, IPTU Ilka, mewakili Kasat Lantas AKP I Made Bagus Aditiya M., S.TNK., SIK., yang tengah melaksanakan kunjungan kerja di Direktorat Lalu Lintas.
“Giat strong point kami lakukan setiap pagi di titik-titik rawan dan objek vital untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas),” ujar IPTU Ilka, Senin (12/4/2026).
Ia menambahkan, secara umum situasi lalu lintas di wilayah Poso masih dalam kondisi aman dan kondusif. Hingga saat ini, belum terdapat laporan kecelakaan lalu lintas yang menonjol. Pihak kepolisian juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas.
Terkait penindakan pelanggaran, IPTU Ilka menjelaskan bahwa sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) belum diterapkan di wilayah tersebut karena keterbatasan sarana dan prasarana. Oleh karena itu, penindakan masih dilakukan secara manual di lapangan.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kanit Regident Satlantas Polres Poso, Niko, menyampaikan bahwa pelayanan administrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap berjalan normal dengan sistem tatap muka.
“Pelayanan SIM dan STNK tetap berjalan seperti biasa. Walaupun aplikasi tersedia, masyarakat di sini masih lebih memilih pelayanan secara langsung,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga terus menghadirkan layanan SIM keliling dan STNK keliling guna mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan dengan proses yang lebih cepat.
Polres Poso berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, termasuk dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak kendaraan bermotor.
#(yudha)
