![]() |
| Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Toili |
Aksi pencurian yang memanfaatkan rumah kosong kembali terjadi di wilayah Kecamatan Toili Jaya. Seorang pria berinisial IKS akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian di Desa Sari Bhuana.
Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Toili pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di kediamannya, usai polisi melakukan penggerebekan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam.
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelasnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WITA. Saat itu, korban Ni Wayan Sukarti (45) tengah mengikuti kegiatan keagamaan berupa Upacara Odalan di Pura Sari Bhuana, sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga. Di antaranya uang tunai sebesar Rp2 juta, emas seberat 23 gram, serta kartu ATM milik korban yang berisi saldo Rp26 juta.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menarik seluruh uang yang tersimpan di dalam rekening korban melalui kartu ATM tersebut.
“Pelaku mengakui semua uang dalam ATM korban telah diambil,” tambah Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Toili guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 478 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
#(yudha)
