Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pencabulan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (15/4/2026).
Tersangka berinisial SU alias Kekong (61), warga Luwuk Selatan, diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap dua cucu tirinya yang masih berusia 11 dan 14 tahun.
Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, mengatakan pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P-21).
“Kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan untuk proses persidangan,” ujarnya.
Proses tahap II dilakukan oleh penyidik AIPDA Hariyanto Tarakolo, SH dan diterima langsung oleh JPU Ismi Ramadoni.
Dari hasil penyidikan, perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali, yakni sekitar enam kali sejak Oktober 2024 hingga November 2025. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada 9 Desember 2025.
Polisi juga mengungkapkan bahwa salah satu korban merupakan anak berkebutuhan khusus, yakni tunarungu dan tunawicara, sehingga memerlukan penanganan khusus selama proses hukum berlangsung.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya karena tidak mampu mengendalikan dorongan nafsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak.
#(yudha)
