PARIGI MOUTONG – CANANGNEWS.ID
Sidang praperadilan terkait kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Parigi. Dengan putusan ini, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Prg tersebut digelar pada Senin (13/4/2026). Permohonan diajukan oleh Wisnu Eka Harfandi melalui kuasa hukumnya, Risnandar Kobandaha, S.H., yang menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Perkara ini bermula dari aktivitas PETI yang diduga terjadi di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam persidangan, pihak termohon yakni Polda Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) diwakili oleh tim Bidang Hukum yang dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha. Turut hadir tim dari Sikum Polres Parigi Moutong.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Indrayani Gustami, S.H., dengan panitera pengganti Artur Pakpahan, S.H. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan biaya perkara nihil.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa proses penangkapan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Penangkapan tanpa surat perintah dalam kondisi tertangkap tangan dinilai sah, selama setelahnya tetap diterbitkan surat perintah penangkapan.
Terkait jeda waktu antara penangkapan pada 21 Januari 2026 dan penerbitan surat perintah pada 23 Januari 2026, hakim menilai hal tersebut masih dalam batas wajar. Penilaian ini merujuk pada tafsir Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa kata “segera” harus dimaknai tanpa penundaan yang tidak beralasan, dengan mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, penyidik bahkan mengantongi empat alat bukti, meliputi keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, serta barang bukti.
Hakim turut menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil, seperti kewenangan penyidik dan kelengkapan alat bukti, bukan pokok perkara. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Menanggapi putusan tersebut, Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Putusan ini menjadi penguat bahwa langkah penyidik dalam menangani perkara dugaan penambangan tanpa izin telah melalui mekanisme yang sah dan profesional,” ujarnya.
Polda Sulteng juga berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak.
#(yudha)
