![]() |
| Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Roy Satya Putra. |
Upaya memperkuat integritas dan transparansi terus dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah. Melalui inovasi digital berbasis QR Code Yanduan, masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri dengan lebih mudah, cepat, dan aman.
Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Roy Satya Putra, dalam Podcast Presisi sebagai bagian dari edukasi publik terkait peran pengawasan internal, Rabu (31/03/2026).
Dalam keterangannya, Roy menegaskan bahwa tugas Bidpropam tidak hanya sebatas penegakan disiplin, tetapi juga menjaga integritas, etika profesi, serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami memastikan setiap anggota bekerja sesuai aturan dan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, di tengah perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya ekspektasi masyarakat, pengawasan internal menjadi semakin krusial. Transparansi dan respons cepat kini menjadi tuntutan utama, seiring mudahnya informasi menyebar di ruang publik.
Bidpropam juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyimpangan anggota. Menurutnya, pelaporan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bagian dari partisipasi publik dalam menciptakan institusi yang bersih.
“Tanpa dukungan masyarakat, pengawasan tidak akan maksimal,” tegasnya.
Untuk menjawab stigma bahwa institusi tertutup terhadap kritik, Bidpropam Polda Sulteng membuka berbagai kanal pengaduan, salah satunya melalui sistem Yanduan berbasis QR Code yang telah diterapkan di berbagai satuan kerja, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek.
Program ini merupakan inisiatif Divisi Propam Polri dalam menjawab kebutuhan masyarakat di era digital, sekaligus mengatasi kendala pelaporan yang sebelumnya dianggap sulit atau menimbulkan rasa takut.
Melalui sistem ini, masyarakat cukup memindai QR Code untuk mengakses layanan pengaduan secara langsung. Prosesnya dirancang sederhana, transparan, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Identitas pelapor kami lindungi secara ketat agar masyarakat tidak merasa takut atau terintimidasi,” jelas Roy.
Dibandingkan sistem sebelumnya, Yanduan terintegrasi menawarkan keunggulan dalam kecepatan, akuntabilitas, dan pelacakan laporan. Setiap aduan tercatat secara digital dan dapat dimonitor progres penanganannya, sehingga meminimalisir laporan yang tidak ditindaklanjuti.
Meski demikian, Roy mengakui bahwa pengawasan internal memiliki tantangan tersendiri, termasuk saat harus memeriksa rekan sejawat. Namun, ia menegaskan profesionalisme tetap menjadi prinsip utama, didukung mekanisme verifikasi untuk memastikan validitas setiap laporan.
Pemanfaatan teknologi juga tidak hanya terbatas pada penerimaan aduan, tetapi turut digunakan untuk memantau kinerja anggota di lapangan sebagai bagian dari transformasi menuju institusi kepolisian yang modern dan terpercaya.
Dari sisi dampak, optimalisasi sistem digital ini mulai menunjukkan hasil positif. Kepercayaan publik perlahan meningkat seiring transparansi dan kecepatan penanganan laporan.
Roy memastikan, setiap pelanggaran—terutama yang bersifat berat—akan ditindak tegas sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan.
Untuk menjangkau masyarakat di wilayah pelosok, Polda Sulteng juga akan melakukan sosialisasi langsung serta pendampingan bagi warga yang belum terbiasa dengan teknologi digital.
Ke depan, inovasi ini tidak hanya ditargetkan untuk menekan angka pelanggaran, tetapi juga membangun budaya integritas di lingkungan Polri.
“Target utama kami adalah menciptakan institusi yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar aktif memanfaatkan kanal pengaduan resmi.
“Jangan takut melapor. Kami menjamin keamanan dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” tutupnya.
Dengan kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan pelayanan publik semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
#yudha
