-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Solar Subsidi Diselewengkan untuk Tambang Emas Ilegal?,Negara Rugi dan Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 24 Februari 2026 | Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T16:14:12Z
Gambar ilustrasi
PADANG_CANANHNEWS.ID

Praktik pelansiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dari sejumlah SPBU kembali menjadi sorotan. Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor prioritas justru diduga disalahgunakan untuk mengoperasikan alat berat Perusahaan serta aktivitas tambang emas ilegal yang berada di wilayah Hukum Sumatera Barat.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pelansir membeli solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menyalurkannya ke lokasi tambang emas tanpa izin (PETI),yang berada diwilayah Sumatera Barat serta perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.Solar tersebut digunakan untuk menghidupkan excavator, mesin dompeng, serta peralatan berat lainnya di kawasan tambang ilegal.


Praktik ini bukan hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.Berdasarkan pantauan dari  team Canangnews.id d lapangan serta sejumlah sumber menyebutkan,Mafia BBM diduga bekerjasama dengan pengelola SPBU serta memanfaatkan kelengahan pengawasan di SPBU. Mereka membeli solar dalam jumlah kecil maupun besar,namun berulang kali, bahkan menggunakan beberapa kendaraan berbeda. Setelah terkumpul, BBM subsidi tersebut dipindahkan ke jeriken atau tangki penampung, lalu didistribusikan ke lokasi tambang serta perusahaan yang membutuhkan.


Secara aturan, distribusi dan peruntukan BBM subsidi telah diatur ketat oleh pemerintah. Solar subsidi hanya diperbolehkan untuk sektor tertentu seperti usaha mikro, nelayan, dan angkutan umum yang memenuhi syarat.


Penyalahgunaan BBM subsidi melanggar ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam pasal tersebut ditegaskan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Artinya,pelansir,penadah, hingga pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pidana.


Tidak hanya melanggar UU Migas, aktivitas tambang emas ilegal juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dengan demikian, pelaku tambang emas ilegal yang menggunakan solar subsidi berpotensi dijerat pasal berlapis, baik dari sisi penyalahgunaan BBM maupun aktivitas pertambangan tanpa izin.


Praktik ini menciptakan distorsi distribusi BBM subsidi. Kuota yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil menjadi langka di SPBU, sementara industri ilegal menikmati keuntungan berlipat.

Selain itu, penggunaan alat berat di tambang ilegal berkontribusi pada:

  • Kerusakan hutan dan lahan
  • Pencemaran sungai akibat limbah tambang
  • Ancaman longsor dan banjir
  • Hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan resmi


Pengamat energi juga menyatakan bahwa perbedaan harga antara BBM subsidi dan industri menciptakan insentif ekonomi bagi pelaku. “Perbedaan harga antara solar subsidi dan solar industri yang bisa lebih tinggi menciptakan peluang keuntungan bagi mereka yang menyalahi aturan,” ujar seorang pakar energi dalam sebuah pernyataan kepada media nasional. Pemerintah telah mengingatkan bahwa distribusi solar subsidi harus sesuai peruntukan agar tidak merugikan negara.(sumberVOI)


Masyarakat berharap aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan di SPBU serta menindak tegas jaringan pelansir dan pemodal tambang ilegal. Penindakan tidak hanya menyasar operator lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik distribusi solar subsidi ke lokasi tambang ilegal.


Praktik pelansiran BBM subsidi untuk tambang emas ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat luas. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai kejahatan ini.


Redaksi masih terus menelusuri pelansir ataupun Mafia serta alur distribusi solar subsidi hingga ke lokasi tambang emas ilegal, termasuk dugaan keterlibatan jaringan pelansir, pemodal, serta kemungkinan adanya pembiaran dalam rantai pengawasan. Pada laporan lanjutan, akan diungkap lebih dalam pola distribusi, titik-titik rawan penyimpangan, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ini.


Ikuti laporan investigasi CANANGNEWS.ID berikutnya.

#team

×
Berita Terbaru Update