![]() |
| Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap dua warga Desa Bolobungkang |
BANGGAI – CANANGNEWS.ID
Polres Banggai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap dua warga Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (25/2/2026). Sebanyak 20 adegan diperagakan oleh tersangka berinisial RP (33) dalam reka ulang yang berlangsung di Asrama Polres Banggai, kompleks perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan.
Rekonstruksi tersebut dilakukan oleh penyidik Unit 1 Satreskrim dan dihadiri jaksa penuntut umum, saksi, serta keluarga korban.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi di lingkungan asrama kepolisian dilakukan dengan pertimbangan keamanan.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan di Asrama Polres Banggai dengan alasan keamanan tersangka,” ujar Saiman.
Kasus ini menewaskan dua korban, yakni HL (63), warga Desa Bolobungkang, dan SL (37), warga BTN Pepabri, Luwuk Utara. Peristiwa terjadi pada 11 Desember 2025 malam di lokasi yang berbeda.
Menurut Saiman, dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap korban HL diperagakan sebanyak 10 adegan. Tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada adegan ke-3, ke-4, dan ke-5.
“Untuk pertama kali tersangka menyerang korban terjadi pada adegan ke-3,” jelasnya.
Sementara itu, rekonstruksi pembunuhan terhadap korban SL juga diperagakan dalam 10 adegan. Serangan terhadap korban terjadi pada adegan ke-6 dan ke-7.
Rekonstruksi digelar untuk memberikan gambaran visual dan kronologis secara rinci terkait peristiwa yang terjadi. Langkah ini bertujuan menyamakan persepsi antara penyidik, jaksa, serta pihak keluarga korban mengenai rangkaian kejadian.
“Reka adegan ini untuk memberikan gambaran yang jelas kepada penyidik, jaksa, dan pihak terkait mengenai jalannya peristiwa pidana tersebut,” tambah Saiman.
Saat ini, tersangka RP masih menjalani proses hukum dan penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.
Polres Banggai memastikan proses penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
#yudha
